CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 16 Oktober 2015

TUGAS M1 (Kurang dari 10% penduduk hidup dalam kemiskinan)

Nama : Dwita Fhadillah
NPM : 22213729
Kelas : 3EB06
Mata kuliah : Bahasa Indonesia 2# (Softskill)

Kurang dari 10% penduduk dunia hidup dalam kemiskinan ekstrem pada akhir 2015.

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

Bank Dunia mengatakan bahwa tren menurun itu terjadi karena tingkat pertumbuhan ekonomi yang kuat di negara-negara berkembang serta investasi pada pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial. Organisasi tersebut mengatakan bahwa kini mereka akan menggunakan angka pemasukan baru, yaitu $1,9 per hari untuk mendefinisikan kemiskinan ekstrem, naik dari $1,25 per hari. Bank Dunia juga memprediksi bahwa populasi penduduk dunia yang masuk dalam kategori ini turun dari 12,8% pada 2012 menjadi 9,6%.
Meski begitu, mereka mengatakan bahwa "konsentrasi kemiskinan global yang terus bertambah di Afrika sub-Sahara menjadi salah satu kekhawatiran". Jumlah angka kemiskinan di Afrika sub-Sahara diprediksi turun dari 42,6% pada 2012 menjadi 35,2% pada akhir 2015. Tetapi angka ini masih mewakili sekitar separuh dari warga miskin dunia. "Kita adalah generasi pertama dalam sejarah manusia yang bisa menghapus kemiskinan ekstrem," kata Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim.

Namun Kim mengingatkan bahwa melanjutkan kemajuan tersebut akan "sangat sulit, terutama dalam periode perlambatan global, pasar finansial yang tak pasti, konflik-konflik, pengangguran di kalangan anak muda, dan dampak perubahan iklim yang terus berlanjut." Bank Dunia juga mengingatkan bahwa kemiskinan "menjadi semakin dalam dan lebih melekat pada negara-negara yang rawan konflik atau sangat bergantung pada komoditas ekspor."

Artikel diatas termasuk golongan deduktif
Artikel di atas masuk ke golongan artikel deduktif karena si penulis memberikan penjelasan umum di awal paragraf lalu menjelaskan kalimat khusus setelah memberikan penjelasan umum di awal paragraf.

Penalaran :
-          Bagi setiap negara harus lebih memperhatikan organisasi yang ada seperti pendidikan, kesehatan dan jaring pengaman sosial agar kemiskinan yang terjadi lebih baik untuk mengenai angka % dunia yang ada. Karena mungkin ada beberapa negara yang masih sulit untuk memajukan atau mendorong organisasi tersebut agar penurunan kemiskinan di dunia menjadi lebih besar.
-          Akan lebih sulit jika mengawasi kemiskinan di negara yang sangat rawan konflik dan bergantung pada komoditas ekspor, jadi untuk setiap negara harus siap untuk meminimalisir hal tersebut agar penduduk dunia yang hidup dalam kemiskinan memiliki kesempatan untuk bernafas lebih baik.


Sabtu, 09 Mei 2015

HUKUM PERIKATAN (softskill)


HUKUM PERIKATAN         : PT Surabaya Delta Plaza (Sewa Menyewa Ruangan)

LATAR BELAKANG
                Seorang pengusaha bernama Tamrin Kusno asal Jakarta terlibat kasus dengan Pengelola kawasan Pertokoan di Surabaya yaitu PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP). Pada awalnya kedua belah pihak membuat perjanjian “sewa menyewa ruangan” dengan jumlah sewa yang sudah ditentukan dan disetujukan akan tetapi dari salah satu pihak tidak bisa menepati  atau mengabaikan perjanjian tersebut, alhasil dari pihak lain menutup paksa dan  menuntut pihak yang terkait ke Pengadilan Tinggi Negri Surabaya. Kasus ini termasuk kedalam Hukum Perikatan.  Hukum perikatan yang terdapat dalam undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum. Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum dan perjanjian yang berlaku. 

CONTOH KASUS        
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmi di Pengadilan Negeri Surabaya.

ANALISIS DARI CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERIKATAN
Kasus pada PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa menyewa tempat untuk pertokoan yang pada awalnya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. Salah seorang pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin berjanji bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan dari pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Akibatnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

PENYELESAIAN
Dengan menggugat Tarmin ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menutup COMBI Furniture secara terpaksa adalah hal yang benar, karena perjanjian itu harus & wajib ditepati oleh kedua belah pihak, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena semua sudah ada aturannya dan sudah ada asas-asasnya. Adapun Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa keduabelah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Dan perjanjian di hadapan Akta Notaris itu bukanlah hal yang harusnya di sepelekan atau bahkan berpikiran sekedar formalitas, karena sudah perjanjian tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak Tarmin haruslah dibayarkan dengan sepenuhnya.

TUJUAN
            Dari kasus di atas, PT. Surabaya Delta Plaza ingin mendapatkan kembali haknya yang sudah diperjanjikan yaitu mendapatkan bayaran atas sewa dari Tarmin dikarenakan perjanjian yang sudah disetujukan tidak diperdulikan lagi oleh Tarmin. Dari pernyataan tersebut PT. Surabaya Delta Plaza ingin diselesaikan di tempat yang pantas yaitu di Pengadilan Negeri agar kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian

  • ·         Mengikatkan diri Kata Sepakat atau mengiyakan antara kedua pihak

  •       Adanya kecakapan untuk membuat Suatu Perjanjian

  • ·         Mengenai suatu hal tertentu : yang dijanjikan harus jelas dan terinci
  •       Suatu sebab yang halal : perjanjian memiliki tujuan yang diperbolejkan oleh Undang-undang,  kesusilaan atau ketertiban umum.


Referensi        :

Nama Kelompok              :
Diki Firmansyah                22213451
Dwita Fhadillah                 22213729
Eka Tara Dila                    22213820
Elvian Septiaji                   22213886

Kelas     : 2EB06





Sabtu, 04 April 2015

TUGAS 11


ASPEK HUKUM EKONOMI

JUDUL  : SUMBER HUKUM MATERIAL

1.    1. Pengertian / Dasar teori
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinyabyaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli mebedakan sumber hukum dalam 2 bagian yaitu sumber hukum dalam material dan sumber hukum dalam formal.
Dalam penjelasan disini hanya lebih memaparkan teori Sumber Hukum Material untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi.
Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian kayakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan uga pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pemventikan hukum. Atau hukum yang memuat peraturan-peratuarn yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum material ialah pidana hukum material yang biasa disebut dengan hukum pidana saja dan hukum perdata material biasa disebut dengan hukum perdata saja.
Sumber hukum material yaitu faktor-faktor yang turut serta menentkan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhipembentukan hukum yaitu :
·         Struktual ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat anatar lain : kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
·         Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
·         Hukum yang berlaku
·         Tata hukum negara-negara lain
·         Keyajinan tentang agama dan kesusilaan
·         Kesadaran hukum
 

2.    2. Contoh Kasus Sumber Hukum material

KASUS PERDATA

SLEMAN ____ Selasa, 17 Nopember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Slamen akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun, Kecamatan pakem, Slamen.
            Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut, PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi.  “Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
            Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati.
            Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah ini milik Juminten lainnya di daerah jalan kaliurang Km 15 seharga Rp. 335 juta. Tital tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap, Susilowati selalu memenangkan memenangkan perkara.
            Pihak juminten yang tidak terima menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. “Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,” tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Analisa            :
         Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan
         Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi pesetujuam antara Juminten dengan Sisilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan dadalah jika terjadi suatu ikatan ersetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
      Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sangketa tanah anatara Juminten dan Susilowati. Sangketa ini berawal dari utang piutang yang mana juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah ianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut.
      Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

3.      3. Penyelesaian Contoh Kasus
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan membayar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Karena dalam kasus inipihak Jumintenlah yang bersalah seperti yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366 dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidakmemenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan dalam kasus ini cepat terselesaikan.

4.     4. Sumber
Elkafilah. 2012. Kaus Perdata. (On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus-perdata/),


Nama Kelompok : 
                                Diki Firmansyah
                                Dwita Fhadillah
                                Eka Tara Dilla
                                Elmerry
                                Elvian Septiaji