CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 04 April 2015

TUGAS 11


ASPEK HUKUM EKONOMI

JUDUL  : SUMBER HUKUM MATERIAL

1.    1. Pengertian / Dasar teori
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinyabyaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli mebedakan sumber hukum dalam 2 bagian yaitu sumber hukum dalam material dan sumber hukum dalam formal.
Dalam penjelasan disini hanya lebih memaparkan teori Sumber Hukum Material untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi.
Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian kayakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan uga pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pemventikan hukum. Atau hukum yang memuat peraturan-peratuarn yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum material ialah pidana hukum material yang biasa disebut dengan hukum pidana saja dan hukum perdata material biasa disebut dengan hukum perdata saja.
Sumber hukum material yaitu faktor-faktor yang turut serta menentkan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhipembentukan hukum yaitu :
·         Struktual ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat anatar lain : kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
·         Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
·         Hukum yang berlaku
·         Tata hukum negara-negara lain
·         Keyajinan tentang agama dan kesusilaan
·         Kesadaran hukum
 

2.    2. Contoh Kasus Sumber Hukum material

KASUS PERDATA

SLEMAN ____ Selasa, 17 Nopember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Slamen akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun, Kecamatan pakem, Slamen.
            Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut, PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi.  “Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
            Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati.
            Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah ini milik Juminten lainnya di daerah jalan kaliurang Km 15 seharga Rp. 335 juta. Tital tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap, Susilowati selalu memenangkan memenangkan perkara.
            Pihak juminten yang tidak terima menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. “Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,” tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Analisa            :
         Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan
         Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi pesetujuam antara Juminten dengan Sisilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan dadalah jika terjadi suatu ikatan ersetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
      Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sangketa tanah anatara Juminten dan Susilowati. Sangketa ini berawal dari utang piutang yang mana juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah ianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut.
      Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

3.      3. Penyelesaian Contoh Kasus
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan membayar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Karena dalam kasus inipihak Jumintenlah yang bersalah seperti yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366 dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidakmemenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan dalam kasus ini cepat terselesaikan.

4.     4. Sumber
Elkafilah. 2012. Kaus Perdata. (On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus-perdata/),


Nama Kelompok : 
                                Diki Firmansyah
                                Dwita Fhadillah
                                Eka Tara Dilla
                                Elmerry
                                Elvian Septiaji