ASPEK HUKUM
EKONOMI
JUDUL : SUMBER
HUKUM MATERIAL
1. 1. Pengertian / Dasar teori
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Artinyabyaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli mebedakan sumber hukum dalam 2 bagian
yaitu sumber hukum dalam material dan sumber hukum dalam formal.
Dalam penjelasan disini hanya lebih
memaparkan teori Sumber Hukum Material untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah
Aspek Hukum Ekonomi.
Sumber hukum material adalah
suatu keyakinan/perasaaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian kayakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan uga pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi
pemventikan hukum. Atau hukum yang memuat peraturan-peratuarn yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh hukum material ialah pidana hukum material yang
biasa disebut dengan hukum pidana saja dan hukum perdata material biasa disebut
dengan hukum perdata saja.
Sumber hukum material yaitu
faktor-faktor yang turut serta menentkan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempengaruhipembentukan hukum yaitu :
·
Struktual ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat anatar
lain : kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan
pembagian kerja.
·
Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah
berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang
tetap.
·
Hukum yang berlaku
·
Tata hukum negara-negara lain
·
Keyajinan tentang agama dan kesusilaan
·
Kesadaran hukum
2. 2. Contoh Kasus Sumber Hukum material
KASUS PERDATA
SLEMAN ____ Selasa, 17
Nopember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Slamen akhirnya mengeksekusi tanah milik
Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun, Kecamatan pakem, Slamen.
Sempat
terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat
kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi
tanah tersebut, PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang
pemilik rumah serta backhoe untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri
di atas tanah seluas 647 meter persegi.
“Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata juru Sita PN Sleman
Sumartoyo kemarin.
Lokasi
tanah yang berada di pinggir jalan kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa
antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus
hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang
piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini
adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau
mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati.
Klien
kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah ini milik Juminten lainnya
di daerah jalan kaliurang Km 15 seharga Rp. 335 juta. Tital tanah ada 997 meter
persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani
akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya
telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,
Susilowati selalu memenangkan memenangkan perkara.
Pihak
juminten yang tidak terima menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik
dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. “Kami merasa tertipu, surat
bukti jual beli palsu,” tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Analisa :
Hukum perdata adalah
ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu
dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga,
hukum waris dan hukum kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan
Kasus
diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi
pesetujuam antara Juminten dengan Sisilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam
hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan
dadalah jika terjadi suatu ikatan ersetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak
dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi
dalam kasus diatas telah terjadi suatu sangketa tanah anatara Juminten dan
Susilowati. Sangketa ini berawal dari utang piutang yang mana juminten
berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap
merugikan Susilowati, karena sudah ianggap menipu berupa tidak maunya Juminten
membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti
dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya
kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi
terlaksananya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji
(wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam
KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap
orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena
kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten
melanggar UU tersebut.
3. 3. Penyelesaian Contoh Kasus
Menurut saya,
solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang
hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan membayar
ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahan ini cepat
terselesaikan. Karena dalam kasus inipihak Jumintenlah yang bersalah seperti
yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366 dan disini pihak Juminten sudah
ingkar janji dan tidakmemenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar
segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin
permasalahan dalam kasus ini cepat terselesaikan.
4. 4. Sumber
Elkafilah. 2012. Kaus Perdata.
(On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus-perdata/),
Nama Kelompok :
Diki Firmansyah
Dwita Fhadillah
Eka Tara Dilla
Elmerry
Elvian Septiaji
Diki Firmansyah
Dwita Fhadillah
Eka Tara Dilla
Elmerry
Elvian Septiaji
0 komentar:
Posting Komentar