CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 20 November 2015

Tugas 2 (Indonesia Negara yang Kaya)


Nama : Dwita Fhadillah
NPM  : 22213729
Kelas  : 3EB06
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2 (softskill)


INDONESIA NEGARA YANG KAYA


Premis 1 :
            Indonesia berusaha membangkitkan perekonomian dengan memperluas lapangan pekerjaan agar Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan negara. Banyak yang kita ketahui Indonesia terpuruk di karenakan adanya korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Oleh karena itu Indonesia dan usaha yang sedang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki dan membangkitkan perekonomiannya.
Premis 2 :
            Indonesia memiliki berbagai macam budaya seperi memiliki suku budaya di tiap masing-masing daerah. Indonesia juga memiliki lahan pertanian yang luas dan subur yang menghasilkan berbagai macam rempah-rempah, buah-buahan dan bahan pangan lainnya serta Indonnesia termasuk dalam kategori yang terbukti mengeksport minyak bumi, tambang dan batu bara. Maka dari itu Indonesia tidak salah jika dikatakan negara yang kaya.

Kesimpulan :
            Dengan adanya sumber daya yang potensial di Indonesia, kita harus optimis bahwa perekonomian kita akan pulih kembali dengan membangkitkan perekonomian dengan memperluas lapangan pekerjaan agar Sumber Daya Manusia dapat dimanfaatkan untuk pembangunan negara. Banyak yang kita ketahui Indonesia terpuruk di karenakan adanya korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).  Semua itu akan berhasil dengan kerjasama yang baik, dan dengan adanya rasa kesadaran masyarakat.

 Indonesia memiliki berbagai macam budaya seperi memiliki suku budaya di tiap masing-masing daerah. Indonesia juga memiliki lahan pertanian yang luas dan subur yang menghasilkan berbagai macam rempah-rempah, buah-buahan dan bahan pangan lainnya serta Indonnesia termasuk dalam kategori yang terbukti mengeksport minyak bumi, tambang dan batu bara. Semoga Indonesia menjadi lebih baik lagi bukan hanya dari sektor ekonomi namun juga disegala sektor. Karena sebuah negara dikatakan kaya bukan dari segi kekayaan alamnya saja namun dapat memakmurkan penduduknya.

Jumat, 16 Oktober 2015

Tugas M1 (UMR dan Strategi Industri Manufaktur)



Artikel ini dibuat oleh :
Nama  : Dwita Fhadillah
NPM    : 22213729
Kelas    : 3EB06
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2 (Softskill)

UPAH MINIMUM REGIONAL DAN STRATEGI INDUSTRI MANUFAKTUR
Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) merupakan kegiatan rutin yang menguras energi bangsa ini. Dimulai dari pertemuan dewan pengupahan, buruh dan pengusaha (yang kadang tidak dihadiri oleh pihak tertentu), demonstrasi yang merugikan kepentingan umum sampai dengan gugatan-gugatan terkait ketidak sesuaian pendapat. Pada Tahun 2013 UMK beberapa kota di Jawa Timur sudah ditetapkan bahwa kenaikan UMK yang fantastis sekitar 38,4 % untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Dan kenaikan terendah sebesar 8,7 % untuk kabupaten Pamekasan.

Buruh/Pekerja dari sudut pandang kebutuhan minimum hidup, sudah sepantasnya menuntut kenaikan. Hal ini juga berkaitan erat dengan rencana pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tahun 2013. Sementara, dengan kenaikan UMR, hampir dipastikan akan ditolak oleh Asosiasi Pengusaha. Beban biaya produksi dan biaya tenaga kerja menjadi alasan klasik pengusaha untuk tidak menyetujui ketetapan UMR. Ditambah lagi menjamurnya produk-produk luar yang lebih murah dan lebih bersaing di pasar Indonesia.

Dari dua paparan diatas jelas terlihat runcingnya perbedaan pendapat antara pihak buruh/pekerja dan pihak pengusaha. Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja yang harusnya mengurai permasalahan ini sepertinya belum mampu untuk mengatasi problem ini. Meskipun setiap tahun pemerintah pasti akan mengahadapi masalah ini. Tenaga Kerja bagi dunia Industri kalau dilihat dari sisi labor cost sebetulnya hanya bernilai 15 % dari Total Cost Production (tabel 1). Sementara komponen biaya produksi yang lain desain (5 %), material (50 %), dan manufacturing (30 %). Sehingga kalau kenaikan UMR sebesar 38,4 %, sebetulnya bukan berarti biaya produksi akan naik 38,4% juga. Namun akan terjadi peningkatan dikisaran 5,76 % tidak sampai 10 %.

Bagaimana Industri Manufaktur seharusnya bertindak ?
Dengan adanya dua himpitan persoalan tadi ada beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh Industri Manufaktur di Indonesia :

1.      Memperkuat Product Designer Team, Desain meskipun dalam Total Cost Production hanya menyerap biaya 5 %, namun dengan memperbaiki tahap desain akan dapat mengontrol 70 % total biaya produksi. Pada bagian ini tim desainer bisa mengurangi biaya dengan penghematan material/pengurangan material waste dan penyederhanaan proses manufaktur.

2.      Penerapan Design For Manufacturing (DFM) dan Design for Assembly. Design for Manufacturing dilakukan untuk memastikan sedemikian rupa sehingga suatu desain dapat diproduksi. Dan pada akhirnya tidak hanya bisa diproduksi saja namun dengan langkah produksi apa sehingga biaya manufaktur rendah, namun kualitas tetap terjaga.

3.      Penerapan Supply Chain. Penerapan Supply chain dilakukan tidak hanya pada material saja, namun juga dilakukan setelah produk jadi. Penerapan Supply chain terhadap material dan hasil produksi ternyata bisa mengontrol 20-25 % dari cost production.

Artikel diatas termasuk golongan deduktif
Artikel di atas masuk ke golongan artikel deduktif karena si penulis memberikan penjelasan umum di awal paragraf lalu menjelaskan kalimat khusus setelah memberikan penjelasan umum di awal paragraf.

Penalaran :
·         Pemerintah masih hanya berperan sebagai mediator saja. Pemerintah “terkesan” mencari aman dengan meng”iya”kan permintaan buruh/pekerja terhadap UMR.

·         Pemerintah seharusnya menjadi ujung tombak untuk menciptakan regulasi dan investasi yang nyaman bagi dunia Industri dengan tetap memperhatikan kesejahteraan buruh dan pekerja.

·         Sehingga sebetulnya kenaikan UMR sebetulnya bukan menjadi persoalan yang berat. Persoalan yang terberat justru datang dari persaingan produk-produk asing yang lebih murah.

Sumber :

TUGAS M1 (Kurang dari 10% penduduk hidup dalam kemiskinan)

Nama : Dwita Fhadillah
NPM : 22213729
Kelas : 3EB06
Mata kuliah : Bahasa Indonesia 2# (Softskill)

Kurang dari 10% penduduk dunia hidup dalam kemiskinan ekstrem pada akhir 2015.

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

Bank Dunia mengatakan bahwa tren menurun itu terjadi karena tingkat pertumbuhan ekonomi yang kuat di negara-negara berkembang serta investasi pada pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial. Organisasi tersebut mengatakan bahwa kini mereka akan menggunakan angka pemasukan baru, yaitu $1,9 per hari untuk mendefinisikan kemiskinan ekstrem, naik dari $1,25 per hari. Bank Dunia juga memprediksi bahwa populasi penduduk dunia yang masuk dalam kategori ini turun dari 12,8% pada 2012 menjadi 9,6%.
Meski begitu, mereka mengatakan bahwa "konsentrasi kemiskinan global yang terus bertambah di Afrika sub-Sahara menjadi salah satu kekhawatiran". Jumlah angka kemiskinan di Afrika sub-Sahara diprediksi turun dari 42,6% pada 2012 menjadi 35,2% pada akhir 2015. Tetapi angka ini masih mewakili sekitar separuh dari warga miskin dunia. "Kita adalah generasi pertama dalam sejarah manusia yang bisa menghapus kemiskinan ekstrem," kata Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim.

Namun Kim mengingatkan bahwa melanjutkan kemajuan tersebut akan "sangat sulit, terutama dalam periode perlambatan global, pasar finansial yang tak pasti, konflik-konflik, pengangguran di kalangan anak muda, dan dampak perubahan iklim yang terus berlanjut." Bank Dunia juga mengingatkan bahwa kemiskinan "menjadi semakin dalam dan lebih melekat pada negara-negara yang rawan konflik atau sangat bergantung pada komoditas ekspor."

Artikel diatas termasuk golongan deduktif
Artikel di atas masuk ke golongan artikel deduktif karena si penulis memberikan penjelasan umum di awal paragraf lalu menjelaskan kalimat khusus setelah memberikan penjelasan umum di awal paragraf.

Penalaran :
-          Bagi setiap negara harus lebih memperhatikan organisasi yang ada seperti pendidikan, kesehatan dan jaring pengaman sosial agar kemiskinan yang terjadi lebih baik untuk mengenai angka % dunia yang ada. Karena mungkin ada beberapa negara yang masih sulit untuk memajukan atau mendorong organisasi tersebut agar penurunan kemiskinan di dunia menjadi lebih besar.
-          Akan lebih sulit jika mengawasi kemiskinan di negara yang sangat rawan konflik dan bergantung pada komoditas ekspor, jadi untuk setiap negara harus siap untuk meminimalisir hal tersebut agar penduduk dunia yang hidup dalam kemiskinan memiliki kesempatan untuk bernafas lebih baik.


Sabtu, 09 Mei 2015

HUKUM PERIKATAN (softskill)


HUKUM PERIKATAN         : PT Surabaya Delta Plaza (Sewa Menyewa Ruangan)

LATAR BELAKANG
                Seorang pengusaha bernama Tamrin Kusno asal Jakarta terlibat kasus dengan Pengelola kawasan Pertokoan di Surabaya yaitu PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP). Pada awalnya kedua belah pihak membuat perjanjian “sewa menyewa ruangan” dengan jumlah sewa yang sudah ditentukan dan disetujukan akan tetapi dari salah satu pihak tidak bisa menepati  atau mengabaikan perjanjian tersebut, alhasil dari pihak lain menutup paksa dan  menuntut pihak yang terkait ke Pengadilan Tinggi Negri Surabaya. Kasus ini termasuk kedalam Hukum Perikatan.  Hukum perikatan yang terdapat dalam undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum. Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum dan perjanjian yang berlaku. 

CONTOH KASUS        
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmi di Pengadilan Negeri Surabaya.

ANALISIS DARI CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERIKATAN
Kasus pada PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa menyewa tempat untuk pertokoan yang pada awalnya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. Salah seorang pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin berjanji bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan dari pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Akibatnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

PENYELESAIAN
Dengan menggugat Tarmin ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menutup COMBI Furniture secara terpaksa adalah hal yang benar, karena perjanjian itu harus & wajib ditepati oleh kedua belah pihak, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena semua sudah ada aturannya dan sudah ada asas-asasnya. Adapun Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa keduabelah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Dan perjanjian di hadapan Akta Notaris itu bukanlah hal yang harusnya di sepelekan atau bahkan berpikiran sekedar formalitas, karena sudah perjanjian tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak Tarmin haruslah dibayarkan dengan sepenuhnya.

TUJUAN
            Dari kasus di atas, PT. Surabaya Delta Plaza ingin mendapatkan kembali haknya yang sudah diperjanjikan yaitu mendapatkan bayaran atas sewa dari Tarmin dikarenakan perjanjian yang sudah disetujukan tidak diperdulikan lagi oleh Tarmin. Dari pernyataan tersebut PT. Surabaya Delta Plaza ingin diselesaikan di tempat yang pantas yaitu di Pengadilan Negeri agar kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian

  • ·         Mengikatkan diri Kata Sepakat atau mengiyakan antara kedua pihak

  •       Adanya kecakapan untuk membuat Suatu Perjanjian

  • ·         Mengenai suatu hal tertentu : yang dijanjikan harus jelas dan terinci
  •       Suatu sebab yang halal : perjanjian memiliki tujuan yang diperbolejkan oleh Undang-undang,  kesusilaan atau ketertiban umum.


Referensi        :

Nama Kelompok              :
Diki Firmansyah                22213451
Dwita Fhadillah                 22213729
Eka Tara Dila                    22213820
Elvian Septiaji                   22213886

Kelas     : 2EB06